pernikahan

Mencegah Kehamilan Hanya Boleh Dilakukan Dalam Kondisi Terpaksa

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 7, 20231 min read
Mencegah Kehamilan Hanya Boleh Dilakukan Dalam Kondisi Terpaksa

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Ada sebuah peristiwa dimana seorang lelaki memiliki seorang istri yang jika hamil selalu merasa kelelahan dan menderita sakit dua bulan sebelum melahirkan, hingga dua bulan setelahnya. Sudah setahun dia mengonsumsi pil dan obat-obatan pencegah kehamilan dan terasa manfaatnya. Suaminya menanyakan (kepada orang lain) tentang hal ini, dan memperoleh jawaban, "Memang pasti ada kelelahan sebelum dan setelah melahirkan, sebagaimana yang lumrah terjadi pada wanita lainnya." Mohon penjelasan atas hal ini.
HomeRadioArtikelPodcast