pernikahan

Apakah Istri Dianggap Tercerai Jika Masa Kepergian Suami Cukup Lama

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 8, 20231 min read
Apakah Istri Dianggap Tercerai Jika Masa Kepergian Suami Cukup Lama

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kami adalah para pekerja Mesir di Republik Irak. Kami datang untuk mencari penghidupan yang halal, mendidik anak-anak kami dengan pendidikan Islam, dan memenuhi semua kebutuhan mereka, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Demikian juga istri yang telah kami tinggalkan bersama anak-anak. Dia mendidik dan membiayai mereka dari uang yang telah kami kirim. Namun, kami merasa bimbang dan menyesal karena masa kepergian dari istri cukup lama dan mencapai dua tahun lebih demi anak-anak dan istri. 1. Apakah meninggalkan istri selama itu merupakan halal atau haram? 2. Berapa masa yang legal untuk meninggalkan istri menurut syariat Islam? 3. Apakah seorang istri dihukumi tercerai dalam rentang masa tersebut dan harus berakad lagi ketika kembali atau tidak? Apa hukum Islam tentang kepergian yang lama tersebut? 4. Berapa jangka masa terlama walaupun dengan keinginan dan persetujuan istri atas kepergian ke luar negeri?
HomeRadioArtikelPodcast