Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Memakai sepatu ketika shalat tidaklah wajib. Seandainya seseorang salat tanpa memakai sepatu, maka shalatnya sah. Shalat memakai sepatu yang suci juga boleh. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata, كان النبي صلى الله عليه وسلم لا يصلي في شعرنا “Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah shalat dengan memakai sarung (wanita) milik kami.” Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi dan dipandangnya sebagai hadis sahih dengan redaksi, لا يصلي في لحف نسائه “Beliau tidak pernah shalat dengan selimut […]


Darah istri Anda yang keluar pada saat melahirkan dan mengenai pakaian serta badan Anda tersebut tidak berpengaruh terhadap puasa Anda, walaupun darah tersebut najis, tetapi tidak termasuk yang membatalkan puasa, dan tidak termasuk yang membatalkan wudu jika saat itu Anda dalam kondisi sudah berwudhu. Darah tersebut wajib dibersihkan dari badan atau pakaian apabila hendak shalat […]


Apabila Anda tidak tahu akan najis yang ada pada baju Anda kecuali setelah salam, atau Anda mengetahui hal itu sebelum salam kemudian Anda lupa dan baru ingat setelah salam, maka salat Anda dan salat para makmum sudah sah. Semuanya tidak perlu mengulang salat. Apabila Anda mengetahui najis tersebut ketika shalat, dan Anda bisa melepas pakaian […]


Para buruh tersebut dan buruh-buruh yang lain harus salat dengan pakaian yang suci dari najis karena salah satu syarat sah shalat adalah suci dari hadas dan najis pada badan, pakaian, dan tempat. Hal itu karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melepas kedua sandalnya pada saat shalat ketika mengetahui bahwa pada sandal tersebut ada najis. Jadi, […]


Pertama, wajib bagi yang hendak melakukan shalat agar menyucikan pakaiannya dari najis sebelum ia melakukan shalat. Apabila ia telah yakin suci kemudian ia salat maka shalatnya sah. Kedua, apabila seseorang sakit maka tidak ada halangan baginya untuk mendatangi dokter spesialis untuk mendiagnosis penyakitnya, walau dengan membuka aurat bila diperlukan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Orang itu wajib mengulang salatnya karena dia shalat dalam keadaan junub dan belum melaksanakan mandi wajib. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Wajib mandi ketika keluar mani di saat mimpi bersetubuh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang wanita mimpi basah seperti yang dialami oleh lelaki. Beliau bersabda, “Ia mandi”. Muttafaq ‘alaih. Hadis ini menunjukkan tentang wajibnya lelaki dan perempun mandi besar karena hadas yang disebabkan mimpi basah apabila dalam mimpinya itu keluar sperma. Ini berdasarkan […]


Bersuci termasuk syarat sah shalat. Orang yang shalat tanpa bersuci wajib mengulanginya. Namun, shalat makmum yang tidak mengetahui kondisi imamnya yang seperti itu tetap sah dan mereka tidak wajib mengulang shalatnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus mengulangi shalat-shalat yang Anda lakukan dalam keadaan tidak suci, dan bertaubat kepada Allah dan jika Anda berada pada batas Arafah yang ada dalam mesjid maka haji Anda sah, dan jika tidak demikian maka Anda telah kehilangan haji dan amalan Anda berubah menjadi umrah. Anda wajib mengqada haji yang hilang dengan menyembelih tebusan yang […]


Wudhu merupakan salah satu syarat sah shalat karena Allah Ta’ala memerintahkan agar berwudhu ketika hendak melakukan shalat. (Allah) Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, […]


Jika ia mengetahui wudhunya batal ketika shalat maka ia harus menghentikan shalatnya dan pergi, dan salah seorang makmum menggantikan posisinya sebagai imam untuk menyempurnakan shalat. Jika ia tidak melakukan hal itu dan ia menyempurnakan shalat dalam keadaan tidak suci maka shalatnya dan salat mereka batal, dan mereka wajib mengulangi shalat. Ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan […]