shalat
Pakaian Para Buruh Tani Yang Terkena Air Najis

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Kebanyakan para buruh yang bekerja di bagian cocok tanam dan pengairan ketika pakaian mereka terkena percikan air pengairan, yaitu air yang berwarna putih, tetapi tidak suci najis karena untuk menjadikannya suci harus melalui beberapa proses, dan kesulitan untuk berganti pakaian. Karena itu, mereka melaksanakan shalat dalam keadaan seperti itu selama lebih dari enam tahun. Dan mereka berkata: Allah mengetahui bahwa kami tidak mampu (mengganti pakaian).