shalat

Pakaiannya Terkena Darah Dan Tidak Ada Air Untuk Mencucinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
March 18, 20231 min read
Pakaiannya Terkena Darah Dan Tidak Ada Air Untuk Mencucinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya seorang badui (orang kampung), dan jarak dari rumah sakit sekitar empat puluh kilometer. Pada waktu sahur, istri saya melahirkan dan saya membawanya ke rumah sakit. Dalam perjalanan tersebut istri saya pun melahirkan. Sehingga saya banyak terkena darah istri saya dan juga darah janin setelah shalat Subuh. Saya tidak punya air untuk membersihkan darah tersebut, sehingga sebagian orang mengatakan kepada saya, "Batalkan puasa Anda karena darah itu najis!" Saya tidak tahu apakah saya boleh membatalkan puasa atau meneruskannya. Syaikh yang mulia, bagaimana hukumnya apabila saya membatalkan puasa karena saya memang tidak tahu apa-apa?
HomeRadioArtikelPodcast