Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan dan kemarahan yang menyebabkan Anda mengatakan, “Kamu tertutup” dengan ketidaksadaran dan Anda memiliki bukti atas hal itu maka ucapan, “Kamu tertutup” tidak menyebabkan perceraian. Namun apabila Anda sengaja dengan apa yang katakan, maka ucapan “Kamu tertutup” adalah kiasan dari talak dan dengan begitu telah terjadi perceraian sebab adanya keterangan […]


Pada dasarnya, orang yang berakal menyadari apa yang dia ucapkan dan dia meniatkan apa yang dia ucapkan tersebut. Hal yang menunjukkan bahwa Anda memang ingin menceraikan kedua istri Anda tersebut adalah apa yang Anda sebutkan di dalam pertanyaan bahwa Anda ingin membalas dendam keduanya. Dengan demikian, ucapan Anda tersebut terhitung sebagai satu kali talak untuk […]


Anda menyebutkan di dalam pertanyaan bahwa Anda menjatuhkan talak tanpa sadar. Jika Anda memiliki saksi yang adil atas apa yang Anda katakan, maka talak tersebut tidak terjadi. Namun jika Anda tidak memiliki saksi, maka jatuh satu talak raj’i dari Anda. Rujuk yang Anda lakukan terhadap istri dianggap sah. Hubungan pernikahan Anda dengan istri Anda terikat […]


Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan maka perceraian tidak sah meskipun ketiga syarat di atas dia langgar sebab mereka mengancamnya hingga melakukan talak bersyarat dan mengancam akan membunuhnya jika menceritakan salah satu dari ketiga syarat tersebut atau menceritakan ketiga-tiganya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika masalahnya memang sebagaimana disebutkan oleh si penanya bahwa dia menceraikan istrinya sebanyak dua kali dan belum pernah menceraikannya sebelumnya juga tidak menggunakan pengganti, maka talaknya tergolong talak raj’i di mana suami diperbolehkan rujuk kepada istrinya selama dalam masa idah. Apabila telah selesai masa idahnya maka suami boleh merujuk istrinya dengan akad dan mahar baru […]


Talak orang gila tidak sah sebab dia terbebas dari beban agama, dikarenakan akalnya tidak berfungsi sebagaimana dijelaskan dalam hadis dari Ali radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, beliau bersabda, رفع القلم عن ثلاثة: عن النائم حتى يستيقظ، وعن الصبي حتى يحتلم، وعن المجنون حتى يعقل ” Pena diangkat (kesalahannya tidak diperhitungkan) dari tiga […]


Apabila perceraian tersebut talak raj’i (talak yang boleh dirujuk kembali pada masa idah), maka diperbolehkan mengunjunginya, berduaan dengannya dan diperbolehkan melihat darinya apa-apa yang boleh dilihat suami dari istri selama dalam masa idah, baik ada anak maupun tidak ada anak. Apabila selesai masa idahnya, maka dia menjadi perempuan lain baginya tidak diperbolehkan berduaan, tidak diperbolehkan […]


Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan maka perkataan “Ya” merupakan janji kepada istrinya untuk menceraikannya jika dia berhasil menggaulinya, maka tidak terjadi talak, kecuali jika dia menceraikannya dengan talak satu setelah adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama Tabuk untuk menghilangkan keraguan. Maka justru dengan ini telah terjadi perceraian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Apabila maksud dari suami adalah menjatuhkan talak apabila istri tidak mengeluarkan TV dan istri tidak melakukannya maka jatuhlah talak pertama dan suami mendapat kesempatan untuk rujuk selama dalam masa idah jika ini bukan talak ketiga. Namun apabila maksud suami adalah mengancam dan menyuruh istrinya untuk mengeluarkan TV tanpa ada maksud menceraikannya namun kemudian istri tidak […]


Mimpi Anda menceraikan istri, dan perkataan buruk Anda dalam tidur, tidak dianggap apa-apa. Hal itu tidak membuat Anda menceraikan istri Anda. Perbuatan orang tidur diampuni. Apabila Anda mimpi buruk disunahkan untuk berpaling ke kiri dan berlindung kepada Allah Subhanahu wa Ta`ala dari setan dan dari keburukan yang Anda mimpikan sebanyak tiga kali. Kemudian Anda menghadap […]


Pertama, pada dasarnya hak cerai berada di tangan suami sebagaimana sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, الطَّلاَقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ “Talak itu bagi yang mempunyai kekuatan (suami).” Kedua, pernikahan kedua setelah istri diceraikan oleh saudaranya, tidak sah. Ketiga, anak suami yang kedua nasabnya kembali kepadanya sebab adanya syubhat. Keempat, kepergian suami tidak boleh lebih dari […]


Apabila istri yang diperintahkan ibu Anda untuk menceraikannya itu agamanya baik, tidak menyakiti ibu Anda, maka Anda tidak harus menceraikannya. Apabila agamanya buruk atau menyakiti ibu Anda, Anda wajib menasihatinya. Apabila tidak melaksanakan nasihat Anda, maka Anda wajib menceraikannya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.