Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Rukun yang disyaratkan suci dalam ibadah haji adalah tawaf di Masjid Haram. Tetapi bagi orang yang terkena penyakit saluran kencing atau angin dan yang sejenisnya, dan ketika memulai tawaf dia berwudu, kemudian dari badannya keluar sesuatu (zat, cairan dsb) di saat sedang tawaf maka dibolehkan baginya menyempurnakan tawaf dan tidak diharuskan mengulanginya, karena sulit baginya […]


Tidak dianjurkan mencium Hajar Aswad di luar tawaf. Ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukannya melainkan ketika beliau melakukan tawaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda tidak mengusap Rukun Yamani kemudian Anda teringat setelah melewati Hajar Aswad Anda tidak usah kembali hanya karena ingin mengusapnya, karena mengusapnya hukumnya sunah dan jika Anda kembali hal itu tidak akan merusak tawaf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dibolehkan bagi orang yang tawaf membawa anak kecil walaupun dia mengenakan popok asalkan badan orang yang tawaf dan pakaiannya tidak dikenai najis, demikian juga ketika salat bersamanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus kembali memakai pakaian ihram dan kembali ke Mekah untuk mengerjakan umrah lagi; mengerjakan tawaf, sa’i, dan tahallul. Jika dalam kurun waktu itu (selama ihram) Anda melakukan jimak, maka umrah Anda batal dan Anda harus melakukan apa yang telah kami sebutkan, kemudian kembali ke miqat tempat Anda memulai ihram pertama kali, setelah Anda menyempurnakan […]


Jika kemungkinan besar Anda belum mengerjakan tawaf ifadah dan Anda tidak berniat mengerjakan tawaf ifadah saat mengerjakan tawaf wada’, maka Anda harus kembali ke Mekah untuk mengerjakan tawaf ifadah karena tawaf ifadah termasuk rukun haji dan haji belum sempurna tanpa tawaf ifadah. Selain itu, Anda harus membayar dam jika selama belum mengerjakan tawaf ifadhah Anda […]


Apa yang telah Anda lakukan sudah cukup, alhamdulillah. Apabila Anda menggauli istri Anda setelah haji yang terjadi pada haji itu tawaf di dalam Hijr Ismail dan sebelum tawaf yang Anda lakukan sebagai pengganti dari tawaf pertama, maka Anda wajib menyembelih dam di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin. Dam ini yang cukup umur untuk […]


Tawaf dan haji Anda sah, insya Allah, karena dibolehkan tawaf di lantai atas Masjid Haram dan di setiap lantainya, alhamdulillah, terutama ketika terjadi kepadatan yang sangat parah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila keraguan itu muncul sewaktu Anda sedang melaksanakan tawaf ifadah, maka Anda harus mengulanginya. Adapun jika keraguan itu muncul setelah selesai tawaf atau setelah Anda kembali ke negeri Anda, maka Anda tidak usah mempedulikannya dan insya Allah tawaf Anda sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda harus melakukan tawaf ifadah dan sa`i haji serta Anda diwajibkan membayar dam jika terjadi hubungan intim dengan istri Anda pada masa yang disebutkan. Dan hendaklah Anda menahan diri dari berhubungan intim dengan istri Anda hingga Anda telah selesai melakukan tawaf dan sa`i. Jika Anda masih menetap di Mekah setelah Anda melakukan tawaf ifadah dan […]


Apabila tawaf dan sa`i haji yang dilakukan oleh kedua wanita tersebut setelah suci dari nifas dan mereka tidak digauli (jimak) oleh suami mereka maka tawaf mereka sah dan mereka tidak dikenakan kewajiban apa pun. Dan apabila terjadi hubungan intim sebelum tawaf maka dia wajib membayar kafarat, yaitu satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan […]


Hajinya sah dan dia wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah untuk hajinya yang pertama dan setelah itu melakukan sa`i. Apabila telah berkeluarga dan dia menggauli istrinya maka dia wajib membayar kafarat dengan menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin dan […]