Haji & Umrah

Apakah Tawaf Ifadah Dapat Menggantikan Tawaf Wada’ Meskipun Niatnya Adalah Untuk Tawaf Wada’

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 26, 20231 min read
Apakah Tawaf Ifadah Dapat Menggantikan Tawaf Wada’ Meskipun Niatnya Adalah Untuk Tawaf Wada’

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya telah menunaikan haji Islam (haji untuk menyempurnakan rukun Islam) dengan cara tamatu', pada tahun 1415 H. Saya tidak begitu ingat, apakah waktu itu saya mengerjakan tawaf ifadah atau tidak. Kemungkinan besar, saya tidak mengerjakan tawaf ifadah. Namun saya mengerjakan tawaf wada' dengan niat tawaf wada'. Apakah tawaf wada' tersebut dapat menggantikan tawaf ifadah, meskipun saya niatnya mengerjakan tawaf wada'? Kemudian pada tahun ini, tahun 1417 H, saya menghajikan ayah saya semoga Allah merahmatinya dengan cara haji ifrad. Alhamdulillah, kali ini saya telah melaksanakan manasik haji dengan sempurna. Apakah haji saya yang pertama pada tahun 1415 H sah? Jika tidak sah, apakah ada cara agar haji saya tersebut sah? Apakah haji saya untuk ayah saya semoga Allah merahmatinya sah?
HomeRadioArtikelPodcast