Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Wajib hukumnya menasabkan anak kepada ayahnya, dan tidak diperbolehkan menasabkannya kepada ibunya, berdasarkan firman Allah Ta’ala, ادْعُوهُمْ لآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ “Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka itulah yang lebih adil pada sisi Allah.” (QS. Al-Ahzab: 5) Apabila tidak diketahui ayahnya maka dia hendaklah dinasabkan kepada nama yang tepat, seperti […]


Anda wajib mengubah nama Anda menjadi nama yang benar, berdasarkan riwayat dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda, ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر “Tidaklah seorang mengaku (sebagai anak) dari bukan bapaknya padahal dia mengetahuinya melainkan ia telah kafir.” (Diriwayatkan oleh Ahmad, al-Bukhari, dan […]


Anda tidak boleh tinggal dengan ayah angkat Anda atau menampakkan wajah kepadanya karena ia bukan mahram bagi Anda. Adopsi tidak memberikan konsekuensi hukum seperti hubungan nasab. Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengharamkan hal ini dengan firman-Nya, مَا جَعَلَ اللَّهُ لِرَجُلٍ مِنْ قَلْبَيْنِ فِي جَوْفِهِ وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ذَلِكُمْ […]


Adopsi tidak lantas menjadikan Anda sebagai anak bagi orang yang mengadopsi Anda, seperti layaknya pada zaman Jahiliyah. Tujuan adopsi adalah untuk berbuat baik, merawat anak, dan memenuhi kebutuhannya, sampai dia tumbuh dewasa, berakal, dapat mengurus dirinya sendiri, dan dapat hidup secara mandiri. Oleh karena itu, kami berdoa semoga Allah membalas kebaikan orang yang telah berbuat […]


Mengadopsi dan mencatatkan anak angkat sebagai anak kandung dalam surat resmi (akte kelahiran) agar dia mendapatkan warisan dari Anda merupakan kesalahan fatal. Itu juga termasuk pelanggaran terhadap batas-batas yang telah ditentukan Allah, serta berbohong kepada para pejabat negara dengan melaporkan sesuatu yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Sebab, adopsi tidak dibolehkan dalam Islam berdasarkan […]


Adopsi pernah menyebar pada zaman Jahiliyah, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengadopsi Zaid bin Haritsah sebelum Islam datang, sehingga ia dipanggil dengan nama Zaid bin Muhammad sebagai pengganti dari Zaid bin Haritsah. Orang tersebut bernasab kepada selain ayahnya. Setelah Islam datang kemudian mengingkari hal tersebut dan mengharamkannya, dan memerintahkan kepada setiap orang untuk […]


Komite memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Sistem adopsi sudah dikenal sejak zaman Jahiliyah, sebelum datangnya ajaran Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Waktu itu, barangsiapa mengadopsi selain anaknya, maka nasab anak itu dinisbatkan kepada orang tua angkatnya, berhak mendapatkan warisan darinya, diperbolehkan berkhalwat dengan istri dan anak-anak perempuannya, dan orang yang mengadopsi diharamkan untuk […]


Hukumnya mengikuti hukum ibunya, yaitu mengikuti ibunya menurut pendapat yang benar dari pendapat para ulama. Apabila ibunya seorang Muslimah maka anaknya termasuk Muslim, dan jika ibunya seorang kafir maka anaknya termasuk kafir, dan dinasabkan kepada ibunya bukan kepada lelaki yang berzina dengannya tanpa ikut serta memikul dosa dari perzinaan ibunya dan lelaki tersebut berdasarkan firman […]


Apa yang disebutkan dari keturunan akan nampak pengaruhnya dalam hukum-hukum duniawi yaitu mendapat warisan atau tidak, dan dalam salat jenazah untuk anak-anak yang belum mencapai usia dewasa yang meninggal, memandikan dan memakamkannya di pemakaman kaum Muslimin atau tidak, tidak ada kontradiksi antara pernyataan pertama dan pernyataan Sheikh Abdul Aziz bin Nasser Al-Rasyid dalam bukunya ‘uddah […]


Anak-anak dari istri Anda sebelum bertobat dari meninggalkan salat dianggap sebagai anak-anak Anda, karena terdapat syubhat (kecurigaan) pernikahan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika li`an telah dilakukan, maka anak tadi mengikuti ibunya dan tidak mengikuti orang yang melakukan li`an pada ibunya, dan keduanya tidak saling mewarisi berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Tidak diperbolehkan mengingkari anak itu kecuali dengan cara li`an, dan apabila telah melakukan li`an maka perceraian pun dapat dilakukan dan perempuan itu menjadi tidak halal baginya selama-lamanya, dan hal tersebut dilakukan di pengadilan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.