Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya wajib atasnya untuk ber`iddah, baik itu sudah bercampur maupun belum, yaitu selama empat bulan sepuluh hari dengan malamnya, berdasarkan sifat umum firman Allah Ta`ala, وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya […]


Allah Ta’ala berfirman, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali mereka tidak wajib ber`iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya.” (QS. Al-Ahzab: 49) Ayat ini […]


Lelaki tidak mempunyai masa `iddah seperti perempuan, akan tetapi kadang-kadang dilarang untuk menikah lagi dengan yang lain, misalnya apabila ia sudah menikah dengan empat istri dan menceraikan salah satunya dengan talak raj’i (yang dibolehkan kembali kepada mantan isterinya), maka tidak diperbolehkan baginya untuk menikah dengan yang lain sampai perempuan yang keempat tadi habis masa `iddahnya. […]


Hukum berkabung bagi wanita yang ditinggal mati suaminya selama masa `iddahnya adalah fardhu atasnya berdasarkan sabda Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam, لا يحل لامرأة تؤمن بالله واليوم الآخر أن تحد على ميت فوق ثلاث إلا على زوج أربعة أشهر وعشرا “Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari Kiamat, untuk berkabung lebih […]


Anda berdua tidak boleh mengadopsi bayi yang ditinggalkan dan anak perempuan itu, tidak juga anak-anak lain yang bukan anak sah (kandung) Anda, karena Allah mengharamkan adopsi dalam Islam, dan membatalkan (menghilangkan) adopsi yang pernah dipraktekkan pada masa Jahiliyah dan awal Islam dahulu. Termasuk di dalamnya adopsi yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam terhadap […]


Pertama: Kesepakatan orang-orang yang disebutkan di atas dianggap sebagai kesepakatan untuk berbuat zina, dan itu diharamkan oleh al-Quran, as-Sunnah, dan ijmak umat Islam. Lelaki tersebut wajib bertaubat kepada Allah atas perbuatannya, dan anak-anak mereka adalah anak zina. Mereka dinisbahkan kepada ibu mereka, bukan kepada ayah mereka, dalam keadaan bagaimanapun. Kedua: Jika perempuan itu memeluk Islam, […]


Anda tidak boleh menisbahkan anak saudara ipar Anda kepada Anda karena itu kebohongan dan mengandung bercampurnya keturunan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Bayi tersebut tidak boleh dinisbahkan kepada selain ayahnya meskipun pamannya yang merupakan saudara kandung ayahnya adalah suami ibunya setelah ayahnya dan meskipun keduanya (ibu dan paman) mendidik dan memeliharanya, berdasarkan keumuman dalil-dalil Al-Qur’an dan sunah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Seseorang tidak diperbolehkan mengubah nama ayahnya demi mencari kepentingan duniawi karena sesuatu yang dianggap maslahat tersebut bisa jadi karena ingin mendapatkan keuntungan materi dan jabatan dari nama yang dipakai, namun di saat yang sama dia telah menganggap rendah nasab ayahnya. Perbuatan tersebut adalah dosa besar, sebab mengandung kebohongan, pemalsuan, dan penghinaan terhadap ayahnya karena keengganan […]


Hadits yang disebutkan oleh penanya adalah kandungan hadis yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan redaksi yang berbeda-beda. Di antaranya hadis yang diriwayatkan dari Abu Dzar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ليس من رجل ادعى لغير أبيه وهو يعلمه إلا كفر “Tidaklah seorang mengaku (sebagai anak) dari bukan bapaknya padahal dia […]


Setelah melakukan pengkajian (atas permasalahan yang diajukan), maka Komite menjawab sebagai berikut, Anak asuh tersebut namanya harus tetap dengan Ghassan Abdul Aziz bin Abdullah Muhammad tanpa diubah. Hal ini berdasarkan kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Mufti Besar dari Kerajaan Arab Saudi yang telah diisyaratkan tadi. Alasan lainnya, pengubahan nama anak asuh tersebut kepada nama baru […]


Dibolehkan menasabkan diri kepada kakek, sebab dia adalah juga ayah, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, أنا النبي لا كذب أنا ابن عبد المطلب “Aku adalah seorang nabi, dan ini bukan dusta. Aku adalah anak Abdul Muththalib.” Perlu diketahui bahwa Abdul Muththalib adalah kakeknya (Rasululullah), dan nama beliau yang sesungguhnya adalah Muhammad bin Abdullah […]