pernikahan

Menyetubuhi Seorang Perempuan Non-Muslimah Dengan Kesepakatan Akan Menikahinya, Lalu Perempuan Itu Melahirkan, Kemudian Dia Menisbahkan Anak Itu Kepada Dirinya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 20231 min read
Menyetubuhi Seorang Perempuan Non-Muslimah Dengan Kesepakatan Akan Menikahinya, Lalu Perempuan Itu Melahirkan, Kemudian Dia Menisbahkan Anak Itu Kepada Dirinya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pertanyaan yang saya dengar dari lebih dari satu orang, yaitu, sebagian kaum Muslimin yang bermigrasi menikah dengan perempuan-perempuan Kristen tanpa akad. Salah seorang dari mereka bertemu dengan seorang perempuan, lalu mereka berdua sepakat untuk hidup bersama, kemudian mereka memiliki sejumlah anak. Kemudian lelaki (yang hidup bersama dengan perempuan itu) menamai anak-anak tersebut dengan nama Islam, dan mencantumkan mereka dalam Kartu Keluarga atas nama dirinya. Sebagian mereka terperosok dalam kejadian seperti itu lalu mengatakan, bahwa istrinya yang dia nikahi dengan bentuk seperti itu, ingin masuk Islam. Perempuan itu sungguh-sungguh dengan keinginannya itu dan dari keinginannya sendiri. Maka, apa solusi jika perempuan itu masuk Islam, kemudian lelaki itu berpisah dengannya, lalu melangsungkan akad nikah dengannya dengan akad yang sesuai dengan syariat Islam serta menikahinya. Dan bagaimana status anak-anak yang dilahirkan itu sementara mereka bukan anak-anak yang sah?
HomeRadioArtikelPodcast