pernikahan
Apabila Seorang Istri Ditinggal Mati Suaminya Sebelum Bercampur, Apakah Dia Memiliki Masa `Iddah?

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 19, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Seorang pria melakukan akad nikah dengan seorang wanita kemudian meninggal sebelum bercampur. Berilah kami penjelasan, apakah istrinya memiliki masa `iddah atau tidak?