pernikahan
Ayahnya Meninggal Dan Ibunya Dinikahi Oleh Pamannya Lalu Dia Dipelihara Dan Dinamai Dengan Nama Pamannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang bayi laki-laki ditinggal mati ayahnya. Dia seorang badui (orang pedalaman yang hidupnya berpindah-pindah) dan tidak memiliki kartu identitas. Lalu sang ibu menikah dengan paman bayi itu.
Sang paman pun memeliharanya, menyekolahkannya, dan menentukan kartu identitas untuknya dengan namanya (pamannya), tanpa menyebutkan nama ayahnya. Tidak ada permasalahan apapun tentang warisan. Apakah ada masalah tentang hal seperti itu dalam tinjauan syariat?