pernikahan

Saya Menisbahkan Keponakan Saya Kepada Saya Setelah Kematian Ayahnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
January 18, 20231 min read
Saya Menisbahkan Keponakan Saya Kepada Saya Setelah Kematian Ayahnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa saya berasal dari Afghanistan. Ipar (suami saudara perempuan kandung) saya terbunuh di Afghanistan dengan meninggalkan anak-anaknya yatim. Inilah yang membuat saya menisbahkan salah satu anaknya kepada diri saya sebagai anak saya agar bisa membawanya ke Kerajaan, satu hal yang membuat pamannya meminta agar anak tersebut dibawa kepadanya di Amerika. Tidak ada cara lain untuk menjaga pertumbuhan anak tersebut kecuali dengan mendatangkannya ke sini untuk tinggal bersama saya. Apakah benar apa yang saya lakukan itu, (yaitu) menisbahkannya kepada saya sebagai anak saya agar bisa membawanya ke sini atau tidak benar? Mohon penjelasan. Semoga Allah menganugerahkan ilmu kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast