Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika dalam saf terdapat tempat-tempat yang masih kosong, maka tindakan tersebut boleh dilakukan karena bisa jadi ada kelalaian jamaah dalam mengamalkan sunah aturan saf, yaitu menutup celah-celah dan tempat-tempat kosong. Adapun jikalau tidak terdapat tempat-tempat kosong maka menggeser dan mendesak jamaah adalah perbuatan menyakiti yang tidak diperbolehkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Yang dianjurkan bagi makmum ketika saf pertama sudah sempurna agar mengambil saf berikutnya di tengah-tengah di belakang imam, akan tetapi ia tidak boleh sendirian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan dari hadis Aisyah radhiyallahu `anha. Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (2/213) telah menghasankan sanad hadits dengan redaksi “sisi-sisi kanan saf”. Hadits tersebut menunjukkan akan keutamaan sisi kanan saf. Dan keuatamaan sisi kanan saf juga didukung oleh hadits lain. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i dengan […]


Bismillah. Berikut ini adalah file audio kajian yang bertemakan Fikih Jenazah, disampaikan oleh Ustadz Hari…


Kesejajaran antara jamaah diukur pada pundak dan tumit, berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya, dan membuat bab pada masalah ini dengan perkataannya: (Bab Menempelkan Pundak dengan Pundak dan Kaki dengan Kaki Dalam Saf). Kemudian dia meriwayatkan dari Anas dia berkata, “Salah satu dari kami – Artinya: Sahabat Nabi – menempelkan pundaknya […]


Yang disunahkan adalah bahwa jamaah yang shalat harus meluruskan saf mereka dan saf hendaknya rapat, setiap muslim harus memperhatikan hal itu. Dan imam harus mengingatkan mereka untuk mematuhi sunah tersebut sebelum memulai shalat, dan meluruskan saf yang bengkok demi mengikuti Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Hal ini berdasarkan hadits yang telah diriwayatkan dari Simak bin […]


Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam beberapa hadis tersebut mengenai kewajiban meluruskan saf. Hendaklah imam menghadap ke makmum dan memerintahkan mereka agar meluruskan dan merapatkan saf sehingga tidak ada lagi celah di antara mereka yang bisa ditempati setan serta menyempurnakan saf yang pertama dan seterusnya karena hal itu bagian dari upaya menyempurnakan salat […]


Tidak apa-apa posisi imam lebih tinggi sedikit dari makmum apabila diperlukan. Karena Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam naik ke atas mimbar lalu beliau shalat bersama orang-orang dan turun dari mimbar untuk mengajarkan orang-orang shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dibolehkan bagi orang yang menyempurnakan rakaat shalat jamaah untuk mengimami orang yang bergabung shalat dengannya dengan sisa rakaatnya, dan mereka juga harus menyempurnakan rakaat mereka setelah imam selesai. Dia (imam) harus mengetahui mereka dan harus tampak jelas keimamannya atas mereka berupa mengeraskan suara takbir, bacaan, atau yang lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Apabila makmum yang masbuk beberapa rakaat maju untuk menjadi imam, maka hendaklah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal sebagimana ia menyempurnakan rakaat ketika tidak menjadi imam. Makmum yang masbuk dan mengikuti shalat bersama imam kedua, hendaklah ia menyempurnakan rakaat yang tertinggal bersamanya, dan menunggunya setelah tasyahud awal. Apabila imam tersebut mengucapkan salam, hendaklah ia salam setelahnya, […]


Makmum yang tertinggal shalat Isya berjamaah dan sudah didirikan shalat Tarawih, boleh memilih antara melaksanakan shalat Isya sendirian atau berjamaah bersama makmum yang masbuk. Atau mengikuti imam melaksanakan shalat Tarawih dengan niat shalat Isya. Ketika imam mengucapkan salam, dia berdiri untuk menyempurnakan shalatnya. Karena pendapat yang benar dari dua pendapat para ulama ialah shalat fardhu […]