shalat

Menggeser Jamaah Demi Mendapatkan Tempat Untuk Shalat

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 20231 min read
Menggeser Jamaah Demi Mendapatkan Tempat Untuk Shalat

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sekarang ini ada fenomena yang perlu mendapatkan perhatian. Ada beberapa jamaah saat memasuki masjid dan mendapati saf sudah sempurna, baik ada tempat kosong antara jamaah atau tidak, ataupun ia mendapati saf lain atau tidak, mereka menggeser orang-orang hingga mendapat tempat dalam saf. Terkadang hal itu tidak didapatkan kecuali dengan menggerakkan banyak orang dalam saf. Dalam hal ini (sebagaimana yang telah Anda ketahui) tentu akan mengganggu banyak orang. Apa hukumnya orang yang melakukan perbuatan ini? Kami harap saran dan bimbingan bagi jamaah agar dapat menjaga kelurusan dan kerapatan saf. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
HomeRadioArtikelPodcast