shalat
Makmum Yang Masbuk Maju Untuk Menjadi Imam

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 3, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Saya pernah masbuk pada waktu shalat Magrib. Saya tiba di masjid ketika imam sedang sujud pada rakaat terakhir dan menempati shaf sebelah kiri.
Ada beberapa makmum di sebelah kanan saya yang masbuk satu atau dua rakaat. Ketika Imam mengucapkan salam, saya maju untuk menjadi imam makmum yang masbuk.
Apa hukum melakukan hal tersebut? Padahal setelah tasyahud awal, sebagian mereka akan duduk untuk salam, dan sebagian yang lain akan berdiri untuk rakaat ketiga. Lantas apa yang harus diperbuat imam dan makmum?