Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Sah shalat orang yang shalat fardhu bermakmum kepada orang yang shalat sunah dan shalat orang yang shalat sunah bermakmum kepada orang yang shalat fardhu, karena Mu`adz radhiyallahu ‘anhu shalat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian dia kembali (ke kaumnya) lalu dia shalat bersama kaumnya dengan shalatnya itu. Derajat riwayat ini adalah muttafaq `alaih. Tatkala […]


Seseorang yang memasuki masjid saat orang-orang telah selesai menunaikan shalat, lantas dia mendapati seorang lelaki sedang melakukan shalat sunah, maka menurut pendapat yang benar dia boleh ikut shalat bersamanya dengan niat melakukan shalat fardhu. Karena Mu`adz radhiyallahu ‘anhu salat bersama Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian pergi dan dia shalat bersama kaumnya. Jadi shalat itu […]


Dibolehkan bagi orang yang memasuki masjid setelah imam mengucapkan salam untuk berimam dengan salah seorang makmum yang mendapatkan sebagian shalat bersama imam kemudian dia menyempurnakan rukun shalatnya yang tertinggal. Dan makmum tersebut menjadi imam menurut pendapat para ulama yang paling benar. Adapun membentuk jamaah shalat lain di dalam masjid sebelum shalat jamaah pertama selesai maka […]


Keimaman orang bujang yang tidak berkeluarga hukumnya boleh, dan nilai shalatnya tidak berkurang. Demikian juga dibolehkan mengimami shalat Jumat dan menyampaikan khotbah Jumat, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Mas`ud radhiyallahu `anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله تعالى، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن […]


Imam yang berbuat maksiat hendaklah dinasihati. Jika ia bertobat, maka tobatnya diterima. Jika tidak, maka dia harus diganti dengan imam yang lebih baik darinya jika memungkinkan. Namun, shalat bermakmum kepadanya tetap sah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Imam tetap apabila menderita penyakit yang diharapkan sembuhnya dan ia tidak bisa berdiri, jika ia memulai shalat sambil duduk maka hendaklah makmum di belakangnya shalat sambil duduk juga berdasarkan kepada sabda beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam: إنما جعل الإمام ليؤتم به “Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti” sampai dengan sabdanya وإذا صلى جالسًا فصلوا جلوسًا […]


Apabila imam tidak mampu berdiri dan sujud di lantai untuk selamanya, maka orang yang mampu tidak boleh (sah) shalat bermakmum kepadanya. Orang yang tidak mampu tersebut juga tidak boleh menjadi imam terus-menerus karena tidak mampu melaksanakan sebagian rukun shalat dan wajib diganti dengan imam yang mampu melaksanakan semua rukun shalat. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Perempuan tidak boleh mengimami laki-laki dalam shalat. Ini sudah menjadi ketetapan dalam empat mazhab. Di kalangan kaum muslimin tidak pernah didengar bahwa seorang perempuan mengimami seorang atau kaum laki-laki dalam shalat, berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah Radhiyallahu `Anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa sallam bersabda : لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة “Suatu kaum yang […]


Orang yang membolehkan sihir, guna-guna, dan tenun tidak boleh dijadikan imam shalat karena ia dianggap murtad dari agama Islam padahal shalat orang murtad tidak sah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُمْ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ “Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS. Al An’am: 88) Sihir, guna-guna, […]


Jika kalian telah betul-betul yakin bahwa orang-orang yang menjadi imam itu memiliki keyakinan syirik, seperti berdoa dan meminta tolong kepada selain Allah, maka bermakmum kepada mereka tidak sah. Hendaklah kalian shalat jamaah dengan diimami oleh orang yang bacaannya paling baik dan orang yang paling mampu menyempurnakan rukun shalat sesuai kemampuannya, berdasarkan firman (Allah) Ta’ala: فَاتَّقُوا […]


Kalian harus berkumpul dalam satu masjid untuk melaksanakan shalat lima waktu dan s alat Jumat jika memungkinkan, karena agama Islam menganjurkan untuk bersatu dan melaksanakan shalat berjamaah. Shalat bermakmum kepada imam yang menulis jimat dari Al-Quran dan doa-doa yang disyariatkan adalah sah. Namun, sebaiknya ia dinasihati agar tidak lagi menulis jimat, karena pendapat yang benar […]


Jawaban 1: Yang seharusnya dilakukan makmum jika imam telah melakukan takbiratul ihram adalah: Melakukan takbir. Hal itu sebagaimana diriwayatkan secara sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya Radhiyallahu ‘Anhum. Makmum tidak disyariatkan untuk mengucapkan: “‘Azza wa Jalla” sebelum takbir karena para sahabat dan umat Islam pada zaman dahulu tidak melakukannya. Jawaban 2: […]