Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Barangsiapa shalat sendiri di belakang saf satu rakaat atau lebih dan tidak ada orang balig atau mumayiz yang shalat bersamanya, maka shalatnya batal. Hal ini berdasarkan keumuman sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا صلاة لمنفرد خلف الصف ولما ورد عنه صلى الله عليه وسلم أنه رأى رجلاً يصلي خلف الصف فأمره أن يعيد الصلاة […]


Anda wajib menunaikan shalat sebagaimana diperintahkan Allah di tempat penjagaan Anda dengan shalat yang sempurna berdiri, rukuk, dan sujudnya. Dan Anda tidak boleh melakukan shalat dengan isyarat, juga tidak boleh meninggalkan satu pun dari kewajiban-kewajiban shalat. Apabila terjadi sesuatu yang berkaitan dengan penjagaan di tengah shalat dan Anda tidak bisa melakukan tindakan apa-apa kecuali dengan […]


Setelah mengkaji permasalahan yang diajukan, maka Komite menjawab sebagai berikut: Pertama, semua orang yang tidak berhubungan dengan perang dan tidak berada dalam situasi berbahaya harus menyempurnakan shalat ketika mendengar sirene peringatan atau media informasi karena biasanya situasinya tidaklah berbahaya. Kedua, barangsiapa sedang berada dalam situasi berbahaya, seperti pengendali kapal, bandara, dan pangkalan militer dan orang […]


Dimakruhkan shalat di antara penghalang-penghalang yang memutuskan saf-saf seperti tiang-tiang dan dinding, kecuali ada kebutuhan seperti sempitnya tempat, maka itu dibolehkan. Dan perempuan sah mengikuti jamaah laki-laki apabila mereka shalat di belakang laki-laki jika itu di dalam masjid dan mereka mendengar suara imam, demikian juga apabila mereka di dalam satu rumah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Apabila masjid sempit bagi makmum pada hari Jumat atau hari lainnya maka mereka dapat melakukan shalat di luar masjid. Hal itu dengan syarat mereka dapat melihat imam atau mereka dapat melihat sebagian orang yang di belakang imam, dan mereka dapat mendengar takbir imam sehingga mereka dapat mengikuti imam dengan baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Tidak apa-apa sebagian guru-guru berdiri di tengah saf-saf para siswa untuk mengatur mereka dan mencegah mereka bermain dan tidak menganggu kawan di samping mereka. Karena hal itu untuk kemaslahatan shalat dengan syarat berdirinya mereka di antara para siswa tidak memutuskan saf-saf. Dan hendaknya arahan mereka kepada para siswa sesuai kebutuhan dan dengan suara pelan agar […]


Para bapak dan ibu boleh membawa anak-anak kecil mereka ke masjid jika khawatir terhadap mereka karena hal itu pernah terjadi pada zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Namun, mereka harus dijaga supaya tidak bermain-main di masjid dan mengganggu makmum yang sedang melaksanakan shalat. Jika ada yang sudah berusia tujuh tahun ke atas, hendaklah dia diperintah […]


Di dalam sunah yang sahih ada sebuah anjuran untuk mendahulukan para ulama di saf terdepan dan dekat imam. Karena mereka lebih utama untuk dimuliakan, dan bisa jadi imam butuh kepada pengganti maka mereka tentu lebih diutamakan, dan dikarenakan mereka lebih mengetahui perihal mengingatkan imam ketika ia lupa yang tidak diketahui oleh selain mereka. Di antara […]


Yang disunahkan adalah posisi imam berada di depan makmum. Posisi imam boleh berada di tengah-tengah makmum apabila tempat sempit, berdasarkan perbuatan Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Shalat di antara tiang-tiang masjid hukumnya makruh apabila tiang-tiang tersebut memutus saf tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena masjidnya sempit, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula jika tiang-tiang tersebut tidak memutus saf. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Dimakruhkan shalat di antara tiang-tiang apabila ia memutuskan saf-saf kecuali jika ada keperluan, seperti apabila masjid menjadi sempit karena banyaknya orang yang shalat dan mereka membutuhkan tempat untuk shalat di antara tiang-tiang, maka di saat itu tidak dimakruhkan. Demikian juga dimakruhkan bagi imam untuk shalat di dalam mihrab, karena mayoritas makmum tidak bisa melihatnya sehingga […]


Pertama, perkataan imam: “Samakan dan luruskan”, dianjurkan, berdasarkan pada riwayat bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, سووا صفوفكم فإن تسوية الصف من تمام الصلاة “Luruskanlah saf-saf kalian karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat.” Dan di dalam kitab Sunan Abu Dawud disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam apabila hendak mendirikan salat beliau menoleh ke […]