shalat
Shalat Penjaga Yang Tidak Dapat Meninggalkan Tempatnya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 4, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya bekerja sebagai penjaga di sebuah tempat pada malam hari. Ketika azan Subuh dikumandangkan saya tidak bisa meninggalkan tempat kerja atau bergerak dari posisi saya. Demikian juga saya tidak bisa melakukan gerakan-gerakan shalat seperti rukuk dan sujud.
Apakah saya boleh shalat dengan isyarat penglihatan seperti orang sakit atau apa yang harus saya lakukan sehingga waktu shalat tidak berlalu sia-sia?