Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda harus tetap memberikan nasihat dan bimbingan dan bekerja sama dengan ayah Anda untuk menunjukkan jalan kebaikan dan menjauhkan mereka dari lingkungan yang jahat. Mudah-mudahan Allah memberikan hidayah-Nya kepada mereka. Jika mereka ternyata tetap bersikeras untuk meninggalkan salat, maka jauhilah mereka. Mengenai sumpah yang Anda ucapkan kepada saudara-saudara Anda, jika Anda memang sudah melanggarnya, maka […]


Jika Anda memang telah bersumpah kepada polisi karena merasa benar lalu ternyata sumpah itu tidak sesuai dengan realita, maka Anda tidak terkena sanksi apa pun. Namun, jika Anda sengaja berbohong dalam sumpah itu, maka Anda dianggap sudah berdosa. Dengan demikian, Anda wajib meminta ampun dan bertobat, tetapi Anda tidak terkena sanksi kafarat (denda) sumpah. Wabillahittaufiq, […]


Jika dia dalam kondisi emosi yang tinggi sehingga tidak menyadari ucapannya atau tidak bisa lagi menahan dirinya sehingga seperti orang yang terpaksa, maka dia tidak terkena denda melanggar sumpah. Namun, jika emosinya tidak tinggi dan dia masih bisa menahan diri, maka dia terkena denda sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian atau […]


Hal itu tidak diperbolehkan, berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ “Dan jagalah sumpahmu.” (QS. Al-Maaidah: 89) Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, إياكم وكثرة الحلف في البيع؛ فإنه ينفق ثم يمحق “Hindarilah banyak bersumpah dalam jual beli karena sesungguhnya ia melariskan dagangan tetapi menghilangkan berkahnya.” Hadits riwayat Muslim. Peringatan dalam hadis tersebut berlaku […]


Anda wajib membayar kafarat atas sumpah yang telah Anda langgar. Kafarat sumpah itu adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, memberikan pakaian pada mereka, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan budak, maka Anda boleh menggantinya dengan puasa tiga hari. Selain itu, Anda wajib bertobat atas apa yang telah Anda lakukan, meminta […]


Sumpah Anda itu dianggap baik dan dianjurkan sebagai usaha untuk memperbanyak jumlah umat Islam. Namun jika Anda tidak melaksanakannya, maka Anda harus membayar kafarat pelanggaran sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika tidak mendapatkan budak, maka lakukanlah puasa selama tiga hari berdasarkan firman Allah Ta’ala, […]


Sumpah laghwu adalah sumpah dari seseorang yang menganggap benar ucapannya, namun pada kenyataannya dia salah. Contohnya, bersumpah bahwa si fulan sedang berada dalam rumah lalu ternyata si fulan tidak ada, atau sebaliknya. Demikian juga ketika seorang muslim mengucapkan “tidak, demi Allah” dan “tentu, demi Allah” tanpa berniat sumpah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, yaitu memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak yang beriman. Jika Anda tidak mendapatkan budak, maka diperbolehkan untuk berpuasa selama tiga hari, yang lebih baik dilakukan secara berturut-turut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi […]


Karena Anda sudah melanggar sumpah, maka Anda wajib membayar kafarat sumpah seperti yang telah disebutkan Allah dalam firman-Nya, لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا […]


Jawaban 1: Jika penanya itu memang bersumpah atas nama istrinya saat mengatakan bahwa dirinya telah membayar lima puluh riyal, maka sumpahnya dianggap belum dilanggar berdasarkan kepada keyakinannya itu sekalipun suatu saat nanti keyakinannya terbukti salah. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ “Dan tidak ada dosa atasmu […]


Jika maksud Anda seperti yang dijelaskan dalam pertanyaan, yaitu bahwa “sebagian orang” adalah sebagian umat manusia di alam semesta ini, maka Anda belum melanggar sumpah. Sebab, mayoritas umat manusia memang musyrik, enggan mengucapkan “La ilaaha illallah”. Bahkan ada juga sebagian dari mereka yang ateis, mengingkari keberadaan Allah. Meskipun demikian, tidak baik Anda berbicara seperti itu […]


Seorang muslim dilarang membaca Injil karena isinya sudah diselewengkan. Bahkan Injil yang belum diselewengkan sekalipun, statusnya sudah tergantikan oleh Alquran Al-Karim. Namun larangan ini dikecualikan bagi orang yang perlu membacanya dengan tujuan memberikan bantahan kepada Ahli Kitab, yang merupakan tugas khusus para ulama. Kitab Injil sekarang ini tidak boleh dipakai untuk bersumpah lantaran sebagian isinya […]