kafarat

Menunda Pelaksanaan Kafarat Sumpah Selama Satu Tahun

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 1, 20231 min read
Menunda Pelaksanaan Kafarat Sumpah Selama Satu Tahun

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Beberapa orang meminta saya untuk membeli sebidang tanah, tetapi saya menolak dengan mengatakan bahwa tanah itu tidak akan dijual. Kemudian mereka mengatakan bahwa saya harus membeli tanah tersebut karena sang pemilik ingin menjualnya. Saya berkata, "Demi Allah, saya tidak akan membelinya. Jika saya beli, maka saya akan menjadi orang Yahudi." Tidak berapa lama setelah itu, saya ternyata membeli tanah tersebut, padahal saya telah mengucapkan sumpah itu karena emosi yang memuncak. Dengan sumpah dan pembelian tanah tersebut, saya menjadi ragu dan bingung terhadap apa yang pernah saya ucapkan. Saya mohon fatwa dan penjelasan tentang kafarat atas pelanggaran sumpah, serta ucapan saya yang berbunyi "saya akan menjadi Yahudi". Sesungguhnya tanah itu telah saya beli. Oleh karenanya, saya meminta fatwa dari Anda agar saya bisa melaksanakan kafarat sumpah yang telah saya ucapkan. Semoga Allah selalu menjaga dan memelihara Anda.
HomeRadioArtikelPodcast