Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Jika perwakilan ibu Anda untuk melontar jumrah untuk dirinya kepada orang lain dikarenakan takut akan keselamatan dirinya di tempat pelontaran, maka perwakilannya tersebut sah dan tidak ada yang salah pada masalah tersebut. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika perwakilan ibu Anda kepada ayah Anda untuk melontar jamrah untuk ibu Anda sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan, bahwa ketika haji pertama dia membawa anak kecil, dan pada haji kedua dia telah lanjut usia, maka menurut kami dia tidak ada salahnya dalam masalah ini. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Apabila perbuatan yang ditinggalkannya seperti melontar jumrah di hari-hari tasyriq dan tawaf wada`, maka dia wajib membayar dua fidyah dengan menyembelihnya di Mekah dan membagikannya kepada para fakir yang ada di Tanah Suci, satu untuk melontar jumrah dan yang kedua untuk tawaf wada`. Nilai dari kedua fidyah tersebut diambil dari harta warisannya. Apabila ada salah […]


Orang yang melontar jamrah di hari kedua atau ketiga sebelum tergelincir matahari wajib membayar fidyah, karena dia melontar bukan pada waktu yang benar sesuai ketentuan syariat, oleh karena itu lontarannya tersebut hukumnya tidak sah. Dan fidyahnya berupa seekor domba yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir yang ada di […]


Tidak sah melontar jamrah di hari tasyriq kecuali setelah tergelincir matahari dan waktunya terus berlanjut hingga terbenam matahari dan tidak ada masalah melontar pada malam hari untuk mengqada lontaran hari lalu. Adapun hari berikutnya tidak dibolehkan melontar sebelum tergelincir matahari. Maksud firman Allah Ta’ala, فمن أراد أن يغادر بسرعة (من منى) بعد يومين ، فهناك […]


Di antara syarat sah melontar adalah memastikan jatuhnya batu ke tempat lontaran. Jika dia yakin bahwa batu tersebut jatuh di cekungan ketika melontar kemudian muncul keraguan setelah itu, maka keraguan itu tidak akan mempengaruhi dan lontarannya sah. Namun, jika dia ragu dan tidak yakin bahwa batu lontaran itu jatuh di cekungan ketika melontar maka dia […]


Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, maka lontaran jamrah untuk diri Anda dan istri Anda hukumnya tidak sah, oleh karena itu Anda berdua harus menyembelih fidyah di Mekah yang dibagikan kepada para fakir yang ada di Tanah Suci. Fidyahnya berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi. Orang yang tidak […]


Pertama, apa yang Anda lakukan adalah benar karena Anda telah menolak kemungkaran dan Anda telah memiliki niat untuk menyelamatkan nenek itu. Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik. Kedua, Anda wajib membayar dam karena tidak melempar Jamrah Ula. Yaitu fidyah yang cukup dijadikan sebagai kurban, disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir miskin […]


Anda wajib membayar fidyah karena Anda melontar tidak secara berurutan di hari ketiga di mana Anda melontar jamrah Wusta dan jamrah Kubra sebelum Jamrah Ula. Fidyahnya yaitu berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta atau sepertujuh sapi yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di Tanah Suci. Namun […]


Waktu melontar untuk setiap hari tasyriq yang tiga adalah dimulai sejak tergelincirnya matahari. Oleh karenanya, masalah Anda melontar jamrah di hari kedua belas di pertengahan malam pada malam kedua belas jam satu malam adalah dianggap melaksanakan manasik haji bukan di waktu yang dianjurkan. Oleh karena itu, Anda dan orang-orang yang melakukan seperti yang Anda lakukan […]


Anda wajib membayar dua fidyah: satu fidyah karena Anda melontar jamrah di hari kesebelas dan keduabelas sebelum tergelincir matahari, dan satu lagi karena Anda melakukan tawaf wada` sebelum Anda melontar dengan lontaran yang benar (sah). Fidyahnya berupa dua ekor kambing yang memenuhi syarat kurban atau sepertujuh unta yang memenuhi syarat kurban, yaitu yang sudah berumur […]


Anda wajib membayar fidyah, dikarenakan hendak melontar jamrah wusta Anda meninggalkan lontaran jamrah aqabah di hari kedua, dan dikarenakan Anda tidak melontar di hari ketiga belas dari hari tasyriq. Fidyah berupa seekor kambing yang memenuhi syarat kurban yang disembelih di Mekah dan dibagikan kepada para fakir Tanah Suci dan putri Anda hukumnya juga seperti Anda, […]