Haji & Umrah
Melempar Jumrah Sekaligus

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya menunaikan haji bersama saya istri saya. Saya berniat mewakili haji untuk ibu saya. Ketika melontar Jamrah Ula saya niatkan lontaran pertama untuk ibu saya dan lontaran kedua untuk istri saya. Ia mewakilkan kepada saya karena keramaian yang parah yang menyebabkan saya menjauh dari cekungan tempat melontar. Lalu saya melempar seluruh kerikil yang ada di tangan saya sekaligus. Lontaran saya mengenai sasaran. Apakah lontaran ini dianggap sah? Jika lontaran ini tidak sah apa yang wajib saya lakukan?