Haji & Umrah
Mewakilkan Melontar Jumrah Karena Khawatir Terhadap Keselamatan Diri

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang → Ibu saya menunaikan ibadah haji dan dia telah menyelesaikan manasik haji kecuali melontar jumrah. Beliau hanya melontar sekali saja dan sisanya beliau wakilkan tanpa alasan yang sesuai syariat, tapi karena khawatir terhadap keselamatan dirinya mengingat penuh sesaknya jamaah haji. Sebagai catatan bahwa ibu saya tidak haji setelah itu. Apakah hajinya sah atau tidak? Dan apabila tidak sah apa konsekuensinya?