Haji & Umrah

Meninggalkan Salah Satu Manasik Haji

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 20231 min read
Meninggalkan Salah Satu Manasik Haji

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seseorang berniat menunaikan haji lalu dia tunaikan. Tetapi tatkala dia sampai di daerah Mina dia dapati keramaian yang sangat parah dan dia tidak mau melontar karena parahnya keramaian. Lalu dia tunggu hingga hari kedua, namun dia juga tidak bisa melontar. Lantas dia pergi pulang tanpa menyempurnakan hajinya. Apakah dia dikenakan kewajiban? Dia telah meninggal tanpa sempat menunaikan haji lagi. Apa yang wajib dilakukan oleh anaknya?
HomeRadioArtikelPodcast