Haji & Umrah
Melontar Jumrah Di Hari-hari Tasyriq

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 28, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Sebagian jamaah haji merasa yakin tentang bolehnya melontar jamrah sebelum tergelincir matahari hingga pertengahan malam, yakni mereka akan melontar pada jam sebelas malam di hari pertama dari hari tasyriq. Dan pada hari kedua dari hari tasyriq mereka melontar pada jam 1:30 tengah malam dengan berkeyakinan bahwa mereka mengamalkan firman Allah Ta`ala,
فمن أراد أن يغادر بسرعة (من منى) بعد يومين ، فهناك لا ذنب له
"Barangsiapa yang ingin cepat berangkat (dari Mina) sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya." (QS. Al-Baqarah: 203)
Dan dari sana mereka melakukan tawaf wada` lalu meninggalkan Mekah sebelum tergelincirnya matahari hari kedua dari hari tasyriq. Alasan mereka adalah, bahwa orang yang menetap setelah tergelincirnya matahari bisa mengantarkan dirinya kepadanya kematian, maksudnya karena parahnya keramaian.