Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila perbuatan Anda tersebut menyalahi peraturan pihak penyalur beasiswa, maka Anda tidak boleh mengambilnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, المسلمون على شروطهم “Kaum Muslimin terikat oleh syarat yang telah mereka tentukan.” Dan alasan yang dicari-cari seperti ini tidak dibolehkan. Semoga Allah memberi taufik kepada kita semua. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala […]


Permintaan penanggung jawab bidang dakwah agar para dai membuat laporan bulanan tentang kegiatan yang mereka lakukan selama sebulan, yang nantinya akan diajukan kepada pelaksana/pemilik dana wakaf tidak akan merusak nilai keikhlasan. Dan itu bukan tergolong perbuatan riya, jika laporan yang dibuat tersebut dimaksudkan untuk menunaikan tanggung jawabnya, agar pelaksana wakaf dapat mengetahui dengan baik tentang […]


Jawaban 1: Tidak dibolehkan seorang Muslim memilih orang yang menganut paham komunis, atau orang yang menghina Islam, atau seorang nasionalis yang fanatik menjadi anggota dewan di kotanya atau di kota-kota lain. Karena jika dia memilih orang tersebut berarti dia menyetujuinya sebagai wakilnya, membantunya menguasai wilayah yang nantinya akan menjadi wilayah yang kelak akan terjadi kerusakan, […]


Islam tidak membolehkan wanita sebagai pemimpin jamaah haji karena beberapa sebab di antaranya berdasarkan sifat umum sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam, لن يفلح قوم ولو أمرهم امرأة “Suatu bangsa tidak akan beruntung jika kepemimpinan mereka diserahkan kepada seorang perempuan.” Dalam sejarah, Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat wanita sebagai pemimpin daerah, atau […]


Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits sahih dari Abu Sa`id dan Abu Hurairah radhiyallahu `anhuma bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda, إذا خرج ثلاثة في سفر فليؤمروا أحدهم “Apabila ada tiga orang keluar dalam suatu perjalanan, maka hendaknya mereka menunjuk salah seorang dari mereka sebagai pemimpin.” Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad hasan. Secara eksplisit hadis […]


Politik Islam adalah suatu kebijakan yang berlandaskan pada al-Quran dan as-Sunnah, yang ditetapkan oleh seorang pemimpin secara adil, sehingga didengar dan dipatuhi oleh rakyatnya sebagaimana dijelaskan dalam firman (Allah) Ta’ala, إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, […]


Penguasa sah memiliki hak didengarkan dan ditaati ketika memerintahkan suatu kebaikan, baik dalam kesenangan, kesulitan, suka atau tidak suka meskipun dianggap tidak memihak masyarakat. Selain itu, ia juga berhak menerima saran, dukungan, dan bantuan untuk melakukan kebaikan. Dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat sebuah hadis Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi […]


Apabila Anda telah meniatkan nazar itu untuk kaum miskin tanpa menentukan orang-orang yang menerimanya, maka saudara-saudara Anda yang miskin tersebut lebih berhak dari yang lain. Apa yang telah Anda lakukan itu boleh. Namun, apabila Anda telah menentukan atau meniatkan nazar itu untuk seseorang, maka nazar tidak boleh dialihkan kepada yang lain dan Anda harus berusaha […]


Pada dasarnya jika objek nazar adalah barang yang diperbolehkan syariat, maka barang itu harus digunakan pada tujuan yang ditentukan oleh orang yang bernazar. Apabila ia tidak menentukan tujuan tertentu, maka itu dianggap sedekah yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir dan miskin. Mengenai hukum orang yang bernazar ikut mengonsumsi makanan nazarnya, apabila […]


Kambing wajib disembelih dan dagingnya disedekahkan jika hal yang Anda nazarkan terwujud karena Nabi shallallahu `alaihi wa sallam telah bersabda, من نذر أن يطيع الله فليطعه “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaklah dia menaati-Nya.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika Anda belum bisa menunaikan nazar Anda karena tidak mampu menanggung biaya pernikahan saat anak anda berumur tujuh belas tahun, mengingat umur itu adalah umur yang Anda yakini dari nazar Anda, maka Anda bisa membebaskan diri dari nazar Anda dengan membayar kafarat (denda karena melnggar hukum Allah) sumpah/janji dan Anda tidak berdosa. Kafarat sumpah/janji adalah […]


Hal yang wajib dilakukan oleh istri Anda adalah melaksanakan umrah yang dia nazarkan jika dia mampu melakukannya, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam, من نذر أن يطيع الله فليطعه “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah, maka hendaknya dia menaati-Nya.” Persyaratan-persyaratan yang dia syaratkan, seperti dia harus ditemani suaminya dan tidak ditemani oleh seorang pun dari […]