Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Perabotan rumah yang biasa (tidak berlebihan) hukumnya tidak haram. Bahkan, yang terbaik adalah bersikap biasa (tidak berlebihan) dalam semua hal. Allah Ta’ala berfirman, وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَلِكَ قَوَامًا “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” […]


Benar, berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya, dari hadits Zaid bin Khalid al-Juhani dari Abu Thalhah al-Anshari bahwa dia berkata, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, لا تدخل الملائكة بيتًا فيه كلب ولا تماثيل، قال: فأتيت عائشة فقلت: إن هذا يخبرني أن النبي صلى الله عليه وسلم يقول: […]


Pertama, seorang muslim tidak boleh memakai pakaian orang-orang kafir yang merupakan identitas dan ciri khas mereka karena hal itu termasuk menyerupai karakteristik orang-orang kafir sementara menyerupai mereka hukumnya tidak boleh, berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwa ia melarang hal itu. Kedua, nembawa mushaf (Al-Qur’an) ke negara kafir termasuk persoalan yang […]


Maksudnya, laki-laki menyerupai wanita dalam gaya bicara, berpakaian, dan semisalnya dan wanita menyerupai laki-laki dalam hal-hal tersebut. Mengenai laki-laki mencukur jenggot, ada hadis tersendiri tentang hal ini. Meskipun demikian, mencukur jenggot termasuk tindakan menyerupai kaum wanita. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mengkaji kasus ini, Komite berkesimpulan bahwa membuat bentuk hati dan menuliskan kalimat seperti itu pada pakaian, medali, dan sebagainya tidak pernah diajarkan oleh generasi salaf yang merupakan generasi terbaik dan paling hormat dan cinta terhadap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dibandingkan orang-orang sesudahnya. Perbuatan ini juga merupakan peniruan terhadap perilaku orang-orang fasik yang terbiasa […]


Melihat bahwa perhiasan (liontin) bertuliskan nama Allah itu dibuat untuk dipakai di dada wanita muslimah, sama seperti wanita Nasrani yang memakai perhiasan salib atau wanita Yahudi yang memakai perhiasan bintang David dan melihat bahwa dengan bertulis nama Allah terkadang liontin tersebut dipakai untuk menangkal bahaya, menarik maslahat, dan tujuan lainnya. Serta pemakaian liontin tersebut dapat […]


Laki-laki haram memakai emas dan mukalaf, baik laki-laki atau perempuan, haram makan dengan menggunakan peranti perak. Pelakunya wajib bertobat, meminta ampun, dan melepaskan diri dari perbuatan mungkar ini. Jika dia melakukan pertobatan itu, maka alhamdulillah. Jika tidak, maka dia berhak mendapatkan azab seperti yang layak diterima oleh pelaku perbuatan maksiat lainnya meskipun derajat siksanya berbeda-beda. […]


Dalam kitab Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan bahwa Hudzaifah bin Yaman radhiyallahu ‘anhuma mendengar Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافها، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة “Janganlah kalian minum dari bejana emas dan perak dan jangan pula makan dari piring emas dan perak karena […]


Apabila kondisinya seperti itu, maka jual beli peranti rumah dan peralatan sanitasi jika berlapis emas atau perak tidak boleh, baik bagi laki-laki atau perempuan. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, لا تشربوا في آنية الذهب والفضة ولا تأكلوا في صحافهما، فإنها لهم في الدنيا ولكم في الآخرة “Janganlah kalian minum dari bejana emas […]


Jam tersebut tidak boleh dipakai, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, أحل الذهب لإناث أمتي وحرم على ذكورها “Emas itu halal bagi wanita umatku dan haram bagi kaum lelakinya.” Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.