Fiqih

Memperjualbelikan Wadah Perak Dan Menggunakan Uangnya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 5, 20232 min read
Memperjualbelikan Wadah Perak Dan Menggunakan Uangnya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki satu set peranti Christofle yang terdiri dari garpu, pisau, dan sendok perak. Peranti itu lalu saya jual dan uangnya saya serahkan kepada seorang saudara sesama muslim untuk dikelola. Saya mengambil uang itu darinya ketika melakukan perjalanan ibadah haji. Bahkan, uang tersebut bercampur dengan biaya perjalanan haji. Uang itu berjumlah sekitar 12.000 pound Mesir. Profit yang dihasilkan dari uang itu mencapai 2000 pound setelah dikelola selama tiga tahun. Apakah harta ini halal atau haram? Apabila haram, bagaimana cara saya menyucikan harta saya?
HomeRadioArtikelPodcast