Fiqih
Jual Beli Peranti Meja, Peralatan Sanitasi, Dan Jam Berlapis Emas

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 5, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Saya memiliki beberapa toko yang menjual jam tangan, perlengkapan dapur, dan peralatan sanitasi. Toko-toko saya itu menyediakan beberapa jam tangan dan kacamata pria berlapis emas. Sebagian peranti rumah dan peralatan sanitasi juga berlapis emas murni.
Oleh karena itu, saya mengharapkan Anda memberi saya penjelasan mengenai hukum jual beli dan penggunaannya, baik untuk laki-laki atau perempuan, dan hukum penggunaannya di rumah. Semoga Allah menjaga Anda. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullah wa Barakatuh.