Fiqih

Berlebihan Dalam Perabotan Rumah

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 5, 20231 min read
Berlebihan Dalam Perabotan Rumah

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Apakah perabotan rumah yang biasa hukumnya haram? Hal ini penting bagi saya karena saya insya Allah akan menikah dengan seorang pemuda muslim yang ingin menyiapkan perabotan rumah yang setara dengan perabotan yang ada pada zaman Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dan masalah ini menjadi perdebatan di antara kami.
HomeRadioArtikelPodcast