Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Anda boleh mendonorkan salah satu ginjal Anda apabila para dokter ahli menyatakan bahwa pemindahan ginjal tersebut tidak membahayakan keselamatan jiwa Anda dan besar kemungkinan operasi itu akan berhasil. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Diperbolehkan bagi istri Anda untuk diperiksa oleh dokter lelaki spesialis untuk mengetahui alasan tertundanya kehamilan jika memang dokter perempuan spesialis tidak ada. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Memberi bantuan perawatan kepada bayi yang lahir sebelum berusia 24 minggu hukumnya boleh apabila dokter spesialis memperkirakan bahwa bantuan perawatan tersebut bermanfaat bagi bayi. Jika tidak, maka tidak perlu memberikan bantuan perawatan kepadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Cara pengobatan seperti itu tidak benar dan tidak dibolehkan. Namun, gigitan tersebut hendaknya diobati dengan meruqyahnya dengan membaca al-Fatihah, surah lain atau beberapa ayat Al-Qur’an dan doa-doa yang sahih dari Nabi. Gigitan tersebut juga diobati dengan cara mengikat antara anggota badan yang terkena gigitan dan jantung agar racunnya tidak menyebar ke jantung bersama aliran darah. […]


Suami wanita tersebut harus meneruskan pengobatannya kepada para dokter spesialis penyakit tersebut di rumah sakit atau klinik yang lain. Masa pengobatan terkadang membutuhkan waktu yang lama karena penyakit sudah parah dan kronis. Ia tidak boleh tergesa-gesa. Ia juga harus mengobatinya dengan ruqyah syar’i, yaitu membacakannya ayat-ayat dan surah-surah Al-Qur’an, seperti surah al-Fatihah, al-Ikhlash (Qul Huwallahu […]


Yang harus dilakukan adalah jenazah tersebut segera dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum Muslimin. Ia tidak boleh diawetkan untuk tujuan tersebut atau tujuan lain meskipun orang tuanya mengizinkan. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Mengotopsi jenazah hukumnya boleh untuk kemaslahatan umum. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Pertama, Dewan Ulama Senior di Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan keputusan tentang membedah mayat yang isinya: Masalah ini sebenarnya terbagi menjadi tiga macam: Pertama, membedah dengan tujuan meneliti tuduhan tindak kriminal. Kedua, membedah dengan tujuan meneliti penyakit menular untuk mengambil tindakan antisipatif yang cukup dalam mencegah penularannya. Ketiga, membedah untuk tujuan studi ilmiah dan pendidikan. […]


Seorang pasien diharamkan untuk mempercepat kematiannya, baik dengan cara bunuh diri atau minum obat-obatan yang terlarang. Dokter, perawat atau lainnya juga haram memenuhi permintaan pasien meskipun kesembuhan penyakitnya tidak bisa diharapkan. Barangsiapa membantu mempercepat kematiannya, maka ia telah turut berbuat dosa bersamanya karena dia menjadi penyebab kematian jiwa seseorang secara sengaja tanpa alasan yang benar. […]


Pertama, pada kondisi yang pertama, tim medis yang ahli dalam menggunakan alat resusitasi jantung paru boleh dipanggil untuk meyelamatkan pasien apabila menurut teori medis pasien yang mengalami henti jantung bisa disembuhkan. Jika henti jantungnya menurun ketika memakai alat tersebut dan kembali naik ketika tidak menggunakannya, maka alat tersebut tidak boleh digunakan karena itu menunjukkan bahwa […]


Mengambil hadiah sebagai ganti mendonorkan darah hukumnya haram, baik berupa barang atau uang. Ini berdasarkan hadis Abu Juhaifah di dalam Sahih al-Bukhari, أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ثمن الدم “Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mengambil upah bekam.” Dan ijma’ ulama telah sepakat akan keharamannya, meskipun dengan niat sebagai hadiah, karena […]


Hukum asal dalam berobat adalah bahwa berobat harus dengan sesuatu yang diperbolehkan. Namun, jika tidak ada jalan untuk menguatkan atau mengobati seorang pasien kecuali dengan darah orang lain dan cara ini adalah satu-satunya jalan untuk menyelamatkannya dari penyakit dan kelemahannya serta, berdasarkan pendapat orang yang ahli, kemungkinan besar pasien tersebut mendapatkan manfaat darinya, maka pasien […]