Fiqih

Mempercepat Kematian Pasien Agar Tidak Terus Menderita

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 11, 20238 min read
Mempercepat Kematian Pasien Agar Tidak Terus Menderita

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya mohon kepada Anda fatwa mengenai masalah yang saya dengar langsung dari pasien saat melakukan praktik kedokteran, yaitu apakah pasien yang tidak mungkin sembuh dari sakitnya boleh meminta kematian? Apakah permintaannya boleh dipenuhi untuk meringankan sakit yang dideritanya? Ada orang yang mengatakan bahwa jika seseorang menderita penyakit kanker yang tidak mungkin disembuhkan, misalnya, maka sebaiknya ia memilih mati. Bolehkah kita memenuhi permintaan pasien dengan mempercepat kematiannya untuk meringankan sakitnya yang berkepanjangan? Orang tersebut berbicara tentang buku yang berjudul "Al-Huquq" dan mengatakan bahwa seseorang berhak mengakhiri hidupnya apabila hidupnya menyakitkan dirinya dan orang lain. Apa pandangan Islam tentang hal itu? Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baiknya.
HomeRadioArtikelPodcast