Fiqih
Donor Darah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 11, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada seorang lelaki yang menderita kekurangan darah di rumah sakit. Rumah sakit pun mencarikan darah untuknya. Kami semua tahu bahwa darah adalah najis. Apakah ada keringanan bagi orang yang ingin mendonorkan darahnya untuk pasien yang sangat membutuhkannya atau donor tersebut dilarang?