Fiqih

Donor Ginjal Untuk Orang Tua

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 11, 20231 min read
Donor Ginjal Untuk Orang Tua

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Bapak saya mengalami sakit ginjal. Para dokter menyatakan bahwa kedua ginjalnya tidak berfungsi lagi, sehingga ia harus ke rumah sakit tiga kali dalam seminggu untuk cuci darah, ini sangat menyulitkannya. Para dokter mengatakan bahwa bapak saya akan terus melakukan cuci darah sepanjang hidupnya, atau salah seorang dari keluarga harus bersedia mendonorkan ginjal untuknya. Saya bersedia untuk melakukan donor tersebut, tetapi terlebih dahulu saya ingin tahu apakah hal itu dibolehkan atau tidak? Kami pernah mendengar fatwa yang membolehkan pendonoran organ tubuh yang mana saja setelah meninggal. Apakah hal itu juga diperbolehkan bagi pendonor yang masih dalam keadaan hidup? Dan apakah boleh membeli ginjal orang kafir yang masih hidup, dari India misalnya? Kami mohon jawaban Anda yang terhormat, semoga Allah membalasi Anda, insya Allah.
HomeRadioArtikelPodcast