Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Pertama: Anda wajib mengeluarkan zakat beras atau jagung jika sudah mencapai nisab. Nisabnya adalah: lima wasaq, satu wasaq adalah enam puluh sha`, dengan sha` yang dipakai oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Satu sha` adalah empat kali cakupan penuh dua telapak tangan yang sedang. Kedua: Ukuran yang wajib dikeluarkan adalah sepersepuluh apabila hasil yang didapatkan […]


Apabila tanaman diserang hama atau penyakit sebelum dipanen yang membuatnya tidak dapat dimakan, maka tidak ada kewajiban zakat di dalamnya. Hal ini karena ia tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang diinginkan. Akan tetapi jika kalian menjualnya lalu uang hasil penjualannya mencapai nisab dan mencapai satu haul, maka uang tersebut wajib dizakati dengan mengeluarkan 2,5% […]


Apabila tanaman dipanen sebelum buahnya siap dipetik, maka tidak ada zakat di dalamnya. Karena, ia dipetik sebelum tiba waktu wajib zakat atasnya. Tidak apa-apa memanennya sebelum buahnya siap dipetik dengan tujuan untuk dijadikan makanan bagi ternak atau untuk tujuan yang lain. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat wajib dikeluarkan dari seluruh biji-bijian, seperti gandum, jelai, padi, ‘adas, humush (kacang Arab) dan semua biji-bijian walaupun bukan bahan makanan pokok. Zakat wajib atas semua jenis kurma yang ditakar dan disimpan. Adapun syarat-syarat bagi wajibnya zakat biji-bijian dan buah-buahan adalah sebagai berikut: 1. Biji-bijian tersebut mencapai nisab. Kadar nisab biji-bijian ini adalah lima wasaq […]


Zakat wajib ditunaikan pada semua hasil pertanian jenis biji-bijian. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Hukum asal bagi buah-buahan, apabila dapat ditakar dan disimpan, serta mencapai nishab, yaitu mencapai lima wasaq dan satu wasaq adalah enam puluh sha`, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% jika diairi tanpa biaya, atau 5% jika diairi dengan biaya. Adapun buah-buahan yang tidak dapat ditakar dan disimpan, seperti buah-buahan segar dan sejenisnya, yang diperdagangkan, […]


Penggabungan domba-domba yang disebutkan dalam pertanyaan mewajibkan zakat atas kambing-kambing tersebut jika jumlah keseluruhannya mencapai nishab dan domba-domba tersebut diberi makan dengan digembalakan selama satu haul (satu tahun Hijiriyah), atau dalam mayortias hari selama satu haul. Masing-masing dari kedua orang tersebut wajib mengeluarkan zakat sebesar kadar kepemilikan masing-masing dari domba-domba tersebut dengan dihitung dari keseluruhan […]


Yang wajib Anda lakukan adalah membayar zakat berupa seekor domba atau kambing yang nilainya sedang. Ia tidak boleh berupa domba atau kambing yang buruk. Namun Anda juga tidak harus mengeluarkannya berupa domba atau kambing yang paling baik. Jika Anda mengeluarkannya berupa domba atau kambing yang terbaik, maka hal itu lebih baik. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Zakat yang wajib dikeluarkan pada enam puluh kambing adalah satu ekor dari kambing-kambing tersebut, yaitu kambing yang (kualitas) sedang apabila kambing-kambing tersebut digembalakan, maksudnya kambing yang digembalakan pada sebagian besar bulan-bulan selama satu tahun (masa haul). Tujuan dari hal itu adalah agar memperoleh keturunan dan berkembang biak. Apabila kambing-kambing tersebut merupakan campuran dari domba dan […]


Domba-domba yang diberi makan, bukan digembalakan, dalam mayoritas hari di dalam satu tahun, jika dipelihara untuk dijual dengan tujuan mendapatkan keuntungan, maka ia dizakati sebagai barang dagangan sesuai dengan nilainya ketika mencapai satu haul. Hitungan haul bagi kambing-kambing tersebut dimulai dari sejak pembeliannya, jika ia dibeli dengan uang yang belum dimiliki ketika membelinya. Namun apabila […]


Nisab kambing yang berjumlah empat puluh ekor, apabila sebagiannya adalah domba dan lainnya adalah kambing kacang, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor kambing yang senilai dengan harga rata-rata dari kedua jenis hewan tersebut, hingga ketika jumlahnya sampai seratus dua puluh satu ekor maka zakatnya dua ekor kambing yang juga senilai dengan harga rata-rata […]


Apabila realitasnya adalah yang Anda jelaskan bahwa kambing tersebut diberi makan, tidak digembalakan dan tidak untuk dijual, maka tidak ada kewajiban zakat padanya. Adapun pada nilai hasil produksinya ada zakat yang harus dikeluarkan jika sudah mencapai haul dan nisab. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.