zakat
Zakat Atas Kawanan Domba Milik Sejumlah Orang Yang Digabungkan

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Permasalahan pertama: Dahulu, kami memiliki tiga orang teman yang tidak memiliki hubungan kekerabatan, masing-masing memiliki 20 ekor domba dan mereka sepakat untuk menggabungkannya. Domba-domba itu tinggal di kandang yang sama dan digembalakan oleh penggembala yang sama.
Ketiga orang itu mempunyai hak dan kewajiban yang sama berkaitan dengan domba-domba mereka. Namun apabila bagian masing-masing dibagi, maka ternak tersebut tidak mencapai nishab zakat.
Jadi, apakah zakat wajib atas ketiga pemilik domba yang digabungkan tersebut, sedangkan milik masing-masing tidak mencapai nishab jika dipisah-pisahkan dan hanya mencapai nishab jika digabung.
Permasalahan kedua: Sama dengan permasalahan pertama, hanya saja harta yang digabung tersebut adalah milik suami, istri dan anak mereka.
Mereka memiliki sejumlah ternak yang digabungkan, namun bagian masing-masing tidak mencapai nishab. Jadi bagaimana zakat diambil dari mereka dalam kondisi ini? Mohon jawabannya untuk kedua permasalahan di atas.