zakat

Memanen Tanaman Sebelum Siap Petik

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 21, 20231 min read
Memanen Tanaman Sebelum Siap Petik

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya memiliki lahan pertanian yang saya tanami dengan jagung, misalnya. Setelah tanaman tumbuh cukup lama dan hampir berbuah, saya memotongnya untuk saya jadikan makanan bagi domba-domba saya yang jumlahnya, al-hamdulillah, cukup banyak. Jadi saya menanamnya bukan untuk saya manfaatkan biji jagungnya. Apakah saya berdosa memotongnya sebelum buahnya siap petik dan sebelum keluar biji-bijinya? Apakah saya wajib mengeluarkan zakat untuk tanaman yang saya potong untuk saya jadikan makanan bagi ternak tersebut? Semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
HomeRadioArtikelPodcast