Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Orang yang menggilas binatang ternak wajib mengganti rugi senilai binatang itu dan membayarkannya kepada pemilik atau ahli warisnya. Namun, jika tidak bisa melakukannya, maka dia harus menyedekahkan nilainya kepada para fakir dengan meniatkan untuk si pemilik. Apabila pemilik binatang atau salah seorang ahli warisnya datang, maka si pelaku harus memberitahukan bahwa dia telah menyedekahkan nilainya. […]


Wanita yang merupakan penyebab kematian binatang itu wajib bertobat dan beristigfar dari perbuatan membunuh dan mengurung hewan. Dia juga harus menganti nilai hewan tersebut jika milik seseorang. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Anda dan nenek Anda tidak dikenakan kafarat apapun disebabkan kematian binatang itu, karena kalian tidak bermaksud membunuh dan tidak pula menyakitinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Jika realitas keledai itu sebagaimana yang disebutkan, yaitu pemiliknya tidak diketahui setelah dilakukan penyelidikan, menimbulkan banyak kerugian di ladang-ladang dan sebagainya, dan bahayanya pun sangat besar ketika berkeliaran ke mana-mana hingga sampai ke jalan raya serta sekiranya kondisi binatang itu masih bisa diharapkan pulih. Dengan diberi makan jika kurus dan diobati jika mengalami luka, lumpuh […]


Siapa pun yang memelihara anjing dengan tujuan untuk berburu atau penjagaan, maka hukumnya boleh menurut syariat Islam. Anjing tersebut tidak akan menghalangi malaikat masuk ke dalam rumah. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Menurut pandangan Islam hukum pengebirian hewan adalah boleh jika hal itu untuk kemaslahatan. Dalil yang menunjukkan kebolehannya, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim dari Abu Rafi’ radhiyallahu `anhu, ia berkata, ضحى رسول الله صلى الله عليه وسلم بكبشين أملحين موْجيَّين خصيين “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba yang […]


Ya, hal itu dibolehkan karena tujuan tersebut, dengan syarat tidak mendindiknya di wajah. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah di dalam kitab Sahih mereka masing-masing, dari Anas radhiyallahu `anhu yang berkata, غدوت إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فوافيته في يده الميسم، يسم إبل الصدقة “Aku berangkat di pagi hari […]


Pada dasarnya Islam memerintahkan untuk menghormati hewan ternak, dan melarang menyiksanya dengan menindik, melobangi, memotong sebagian atau satu dari anggota badannya, atau dengan bentuk siksaan lainnya. Kecuali jika itu dilakukan dengan alasan yang benar, seperti ingin memberi tanda sesuatu agar mudah dikenali untuk membedakan antara hewan miliknya dengan hewan milik orang lain, dengan menindiknya dengan […]


Pemilik kambing diwajibkan untuk memberi makan kambingnya. Apabila kambing dalam keadaan lapar dan memakan apa yang didapatinya, maka dia tidak boleh menyiksanya dengan memukul atau siksaan yang lain. Oleh karenanya, hendaklah Anda beristigfar dan tidak menyiksanya lagi di kemudian hari. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Memukul sapi tanpa sebab hukumnya tidak boleh, karena itu merupakan penyiksaan terhadap hewan tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ “Dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195) Di dalam Kitab Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim disebutkan, أن ابن عمر مر بفتيان من قريش قد […]