Fiqih

Menindik Telinga Binatang Atau Melobangi Anggota Badannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 20232 min read
Menindik Telinga Binatang Atau Melobangi Anggota Badannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Seorang Imam masjid pernah berfatwa kepada kami bahwa menindik telinga binatang, melobangi, menggunting sebagian atau satu dari anggota badannya termasuk perbuatan keji. Hal itu menyebabkan laknat Allah kepada orang yang melakukannya. Mohon penjelasan yang benar mengenai masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast