Fiqih
Menindik Telinga Binatang Atau Melobangi Anggota Badannya

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
February 18, 2023•2 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Seorang Imam masjid pernah berfatwa kepada kami bahwa menindik telinga binatang, melobangi, menggunting sebagian atau satu dari anggota badannya termasuk perbuatan keji. Hal itu menyebabkan laknat Allah kepada orang yang melakukannya. Mohon penjelasan yang benar mengenai masalah ini.