Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Zakat fitrah wajib dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan oleh syariat Islam, yaitu pada malam hari raya idul fitri, dan boleh diberikan sehari atau dua hari sebelum hari raya. Adapun yang wajib dibayarkan adalah satu sha’ bahan makanan pokok penduduk setempat, yakni tiga kilo bahan makanan. Zakat fitrah tidak boleh dibayar dalam bentuk uang karena […]


A. Seorang muslim boleh membayarkan zakat fitrah tamu yang ia nafkahi selama bulan Ramadan bila ia memberitahukan hal itu kepadanya dan si tamu pun setuju sebelum zakat tersebut dibayarkan. Namun, lebih bagus lagi bila tamu itu membayar sendiri zakat fitrahnya dari hartanya karena dialah yang terkena perintah untuk membayar zakat fitrah. B. Hukum zakat fitrah […]


Uang tidak boleh dikeluarkan sebagai ganti dari makan pokok untuk zakat fitrah karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah menyuruh mengeluarkan makanan pokok untuk zakat fitrah. Sikap Nabi yang langsung menentukan ukurannya dengan sha’ tersebut menunjukkan bahwa itu adalah sebuah keharusan dan menunjukkan ketidakabsahan pengeluarannya dalam bentuk nilainya (uang). Si fakir bisa menjual makanan pokok […]


Zakat tidak boleh diberikan kecuali kepada pemimpin muslim yang memintanya atau kepada fakir miskin. Namun, zakat boleh diberikan kepada kepala suku jika ia membagikannya kepada orang yang berhak menerimanya dan pemimpin muslim tidak memintanya. Adapun jika diambil sendiri oleh kepala suku, maka zakat tersebut tidak boleh diberikan kepadanya. Nilai zakat hewan ternak juga tidak boleh […]


Jika realitasnya sesuai dengan keterangan yang Anda sebutkan, maka zakat fitrah untuk istri tersebut wajib dikeluarkan oleh suaminya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Setelah mempelajari permintaan fatwa dimaksud, Komite Fatwa menjawab bahwa organisasi tersebut boleh membagikan zakat fitrah sebagai wakil orang yang memintanya. Pihak organisasi harus mengeluarkan zakat fitrah tersebut sebelum salat hari raya dan tidak boleh mengundurnya sebab Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak sebelum salat hari raya. Zakat fitrah […]


Semua saudara Anda itu harus menyerahkan zakat fitrah mereka kepada para fakir miskin di daerah mereka tinggal pada saat zakat fitrah wajib dikeluarkan. Apabila di tempat mereka tidak dijumpai para fakir miskin dan mereka mengirimkan zakat fitrah mereka kepada ibu Anda, maka Anda tidak boleh membagikannya tanpa seizin ibu Anda karena ibu Andalah wakilnya. Ibu […]


Seseorang boleh mengeluarkan zakat uang yang telah mencapai haul dari uang lain, khususnya apabila dia memiliki piutang atau uang yang dititipkan kepada orang lain. Dalam kondisi terakhir ini dan bila telah mencapai haul, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya dari uang yang dia pegang karena zakat adalah utang baginya yang harus dibayarnya dari uang yang dititipkan […]


Jika telah mencapai nisab dan melewati haul, maka uang tersebut wajib dizakati walaupun maksud dia mengumpulkan uang itu untuk membangun rumah, menikah atau lainnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Zakat harta wajib dikeluarkan bila sudah mencapai masa haul (satu tahun). Hitungan haul untuk tambahan-tambahan baru yang berbentuk laba sama dengan hitungan haul modalnya. Adapun jika tambahan-tambahan tersebut bukan laba, maka zakatnya wajib dikeluarkan setelah mencapai masa haulnya. Jika pengeluaran zakatnya dipercepat, berikut dengan harta yang sudah mencapai masa haul, maka itu tidak masalah (boleh). […]


Menitipkan uang tersebut di Bank tidak masalah jika tujuannya hanya sekedar untuk menyimpannya karena darurat. Jika tujuannya adalah mendapatkan keuntungan dengan cara riba (bunga), maka penyimpanan tersebut tidak diperbolehkan. Apapun keadaannya, para pemilik uang jaminan tersebut wajib mengeluarkan zakatnya jika telah mencapai haul (satu tahun) dan nisab. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi […]


Mahar wajib dikelurkan zakatnya apabila telah berada dalam kepemilikan istri dan telah mencapai haul terhitung sejak akad nikah. Zakatnya adalah 1/40 atau 2,5 % dari mahar tersebut. Adapun jika mahar diberikan setelah tunangan dan belum dilaksanakan akad nikah di antara keduanya, maka yang wajib mengeluarkan zakatnya adalah calon suami karena mahar tersebut miliknya, bukan milik […]