zakat
Mengumpulkan Zakat Fitrah Dalam Bentuk Uang Kepada Lembaga Sosial Milik Pemerintah Untuk Didistribusikan Sepanjang Tahun

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 29, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Ada salah satu negara Arab yang mengumpulkan zakat fitrah dari masyarakat dalam bentuk uang melalui perwakilan-perwakilannya yang ada di desa-desa dan kota-kota.
Seluruh uang tersebut dikumpulkan di lembaga sosial milik pemerintah untuk didistribusikan tiap tiga bulan sekali sepanjang tahun kepada orang-orang yang berhak menerima zakat yang terdaftar di lembaga tersebut dan ada kemungkinan zakat tersebut diterima oleh orang yang tidak berhak menerimanya.
Zakat tersebut juga diberikan kepada seluruh panitia yang mengumpulkannya yang ada di desa-desa dan di kota-kota karena zakat fitrah termasuk salah satu pemasukan lembaga sosial tersebut.
Namun, sebagian orang merasa tidak nyaman dengan cara seperti ini sehingga mereka harus mengeluarkan zakat fitrah dua kali sekali dengan cara diberikan langsung sesuai dengan perintah agama dan yang sekali dengan cara menyerahkan uang kepada perwakilan pemerintah.
Berilah kami fatwa tentang kebenaran masalah ini semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang lebih baik agar hukum amalan tersebut sampai kepada masyarakat sehingga mereka mengamalkan yang benar menurut syariat Islam dalam masalah yang sangat penting ini. Kami mohon fatwanya berupa tulisan agar kami bisa mencetaknya.