zakat

Menggunakan Dana Untuk Selain Kegiatan Yang Telah Ditetapkan

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 20231 min read
Menggunakan Dana Untuk Selain Kegiatan Yang Telah Ditetapkan

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Kadang kami meminta kepada beberapa pedagang kaya untuk memberi sumbangan dalam kegiatan yang dilakukan oleh lembaga (kantor), seperti mencetak buku. Apakah kami boleh menggunakan dana yang disumbangkan pemiliknya untuk tujuan dan kegiatan lain yang dilakukan oleh lembaga ini? Misalnya, seseorang menyumbang untuk membeli komputer bagi lembaga. Apakah uang tersebut boleh digunakan untuk mencetak buku dan seterusnya?
HomeRadioArtikelPodcast