zakat
Melengkapi Tempat Hafalan Al-Qur’an Dengan Perabot Yang Diperlukan, Seperti Meja , Dan Kursi Terhitung Sebagai Sedekah Jariyah

Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 1, 2023•1 min read

Ringkasan Artikel
Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.
Login sekarang →Melengkapi tempat hafalan Al-Qur'an dengan berbagai perabot tidak bergerak yang diperlukan, seperti meja, kursi, printer, dan meja kantor serta bis yang mengangkut para pengajar Al-Qur'an dan para pelajar putri apakah terhitung sebagai sedekah jariyah?