zakat

Sisa Dana Yang Dikumpulkan Untuk Lembaga Penghafal Al-Qur’an Digunakan Untuk Menggaji Guru Hafalannya

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
April 30, 20231 min read
Sisa Dana Yang Dikumpulkan Untuk Lembaga Penghafal Al-Qur’an Digunakan Untuk Menggaji Guru Hafalannya

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sebuah lembaga meminta bantuan dana kepada saya sebesar 8000 riyal untuk gaji guru pembimbing hafalan Al-Qur'an di masjid. Saya tidak mampu membayar seluruh dana itu. Oleh karena itu, beberapa orang baik memberikan dana bantuan. Dana tersebut masih tersisa di tangan saya sekitar seribu riyal. Apa yang harus saya lakukan dengan uang ini? Apakah saya menyerahkannya juga kepada guru yang membimbing hafalan tersebut sekarang? Dana itu masih tersimpan pada saya. Terima kasih.
HomeRadioArtikelPodcast