Baca artikel Islami pilihan dari berbagai media terpercaya


Apabila dokter yang mengatakan hal tersebut kepada Anda adalah seorang dokter muslim, dan Anda telah memberi makan untuk dua bulan puasa yang Anda tinggalkan, kemudian kondisi kesehatan Anda membaik dan Anda mampu berpuasa, maka Anda hanya wajib puasa untuk Ramadhan yang akan datang dan tidak perlu mengulang puasa yang telah lalu. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala […]


Jika dia belum balig, maka dia tidak wajib berpuasa, karena belum dikenakan taklif (beban menjalankan syariat). Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam, …رفع القلم عن ثلاث “Pena hukum tidak diberlakukan kepada tiga macam golongan…” Beliau menyebutkan dalam lanjutan hadits tersebut, di antaranya adalah anak kecil hingga dia balig. Jika dia telah balig […]


Anda wajib mengqada sejumlah hari yang ditinggalkan di bulan Ramadhan saat pelaksanaan operasi. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 185) Anda juga […]


Istri Anda berkewajiban mengqada sejumlah hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan. Jika terjadi penundaan hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka di samping mengqada, dia wajib membayar kafarat setiap harinya dengan cara memberi makan orang miskin dari makanan pokok setempat sebanyak setengah sha` gandum, beras, atau sejenisnya, bagi setiap orang miskin. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina […]


Anda wajib mengqada hari-hari saat Anda tidak berpuasa ketika mampu. Sebab, qada puasa adalah hutang yang menjadi tanggungan Anda. Anda juga wajib membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin, untuk setiap satu hari sebanyak kurang lebih satu setengah kilogram, karena telah menunda qada puasa setelah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Anda boleh membayar seluruh kafarat itu […]


Anda harus mengqada hari-hari puasa yang Anda tinggalkan ketika bulan Ramadhan dan menyegerakannya jika mampu. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. Al […]


Jika Anda mampu mengqada hari-hari ketika Anda tidak puasa Ramadhan, maka Anda wajib menunaikannya. Tidak cukup hanya memberi makan, karena itu tidak menggugurkan kewajiban, kecuali bagi orang yang tidak mampu mengqadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Ketika Anda sembuh dari penyakit, Anda wajib mengqada puasa untuk bulan-bulan Ramadhan sebelumnya yang Anda tinggalkan karena sakit. Allah Ta’ala berfirman, وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain” (QS. […]


Anda wajib mengqada sejumlah hari saat Anda tidak puasa Ramadhan setelah sembuh dari sakit. Jika sakit Anda berkepanjangan dan tidak ada harapan sembuh, maka Anda harus membayar kafarat untuk setiap harinya dengan cara memberi makan orang miskin. Ukuran memberi makan orang miskin sebesar setengah sha` gandum, beras, dan sejenisnya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad […]


Jika Anda tidak mampu puasa karena sakit atau khawatir memperlambat kesembuhan, maka Anda boleh tidak puasa. Namun, dia harus mengqada hutang puasa setelah Allah memberi kesembuhan dan Anda mampu mengqadanya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.


Qada puasanya yang dia lakukan untuk membayar hari-hari yang dia tinggalkan di bulan Ramadhan itu hukumnya sah. Jika dia baru mampu mengqada setelah Ramadhan berikutnya untuk hutang puasa satu minggu itu, maka dia wajib memberi makan orang miskin setiap harinya, karena telah menunda hingga Ramadhan berikutnya. Puasa yang telah dia tunaikan itu hukumnya sah. Wabillahittaufiq, […]

Pertanyaan: Ketika berburu hewan buruan menggunakan senapan, apakah cukup mengucapkan bismillah ketika memasukkan mimis/gotri/peluru ke dalam senapan, atau harus megucapkan basmalah ketika menarik pelatuk senapan? Jawab: Tasmiyah (mengucapkan bismillah) ketika memasukkan mimis/gotri ke dalam senapan tidak cukup dalam berburu. Namun anda harus mengucapkan basmalah ketika menarik pelatuk senapan. Kewajiban ini berdasarkan hadits ‘Ady bin Hatim […]