puasa

Qada Puasa Bagi Penderita Penyakit Ginjal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 10, 20231 min read
Qada Puasa Bagi Penderita Penyakit Ginjal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Saya sampaikan kepada Anda bahwa pada tahun 1404 H saya ditakdirkan Allah mengalami gagal ginjal. Pencangkokan ginjal dilakukan dan berhasil, alhamdulillah. Namun, sejak tahun 1404 H hingga 1409 H ini, saya tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan. Sepanjang periode itu, saya memberi makan orang miskin setiap hari Ramadan, hingga akhir tahun 1409 H. Tahun sesudahnya, dokter menganjurkan saya untuk berpuasa mulai bulan Ramadhan 1410 H. Pada tahun 1411 H saya puasa qada untuk tahun 1405 H dan masih tersisa empat bulan. Mohon penjelasan, apakah memberi makan sudah cukup untuk mengganti empat bulan yang tersisa, ataukah saya wajib tetap wajib puasa qada? Semoga Allah menjaga Anda semua.
HomeRadioArtikelPodcast