puasa

Puasa bagi Penderita Gagal Ginjal

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 10, 20231 min read
Puasa bagi Penderita Gagal Ginjal

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Pada tahun 1409 H, Allah Subhanahu wa Ta'ala menakdirkan saya terkena penyakit gagal ginjal. Saya tidak berpuasa selama tiga hari di bulan Ramadhan. Tiga bulan setelahnya, saya menjalani transplantasi (pencangkokan) ginjal yang sukses berkat karunia Allah `Azza wa Jalla, alhamdulillah. Pada tahun 1410 H, yakni setelah pencangkokkan, para dokter menganjurkan saya untuk tidak berpuasa karena saya harus banyak minum air dan mengonsumsi obat-obatan lantaran saya juga mengidap tekanan darah (hipertensi). Setelah itu, pada tahun 1411 H, saya dapat berpuasa di bulan Ramadhan hingga sekarang, alhamdulillah. Hanya saja hingga kini saya belum mengqada puasa satu bulan dan hutang tiga hari di tahun sebelumnya. - Apakah saya harus membayar kafarat untuk tahun-tahun lalu? Berapa besarnya? - Apakah boleh mengumpulkan kafarat, lalu memberikannya kepada satu orang? - Apakah boleh mengeluarkannya dalam bentuk uang, dan berapa jumlahnya?
HomeRadioArtikelPodcast