puasa

Wajib Mengqada Jika Mampu

Fatwa Ulama
Fatwa Ulamaby al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
May 10, 20231 min read
Wajib Mengqada Jika Mampu

Ringkasan Artikel

Anda harus login untuk membuat ringkasan otomatis menggunakan AI.

Login sekarang →
Sudah dua tahun sejak saya mengalami kecelakaan saya tidak mampu berpuasa. Saya memberi makan orang miskin untuk setiap hari saya tidak berpuasa. Saya telah mengqada sebulan dan masih tersisa satu bulan. Apakah tetap wajib mengqada, ataukah cukup memberi makan seperti yang telah saya lakukan? Alhamdulillah, sekarang ini saya telah mampu berpuasa Ramadhan, hanya saja saya masih menderita kelumpuhan. Mohon beri kami fatwa terkait masalah ini.
HomeRadioArtikelPodcast